JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap IMS alias Ibnu (30), pelaku perampokan sopir taksi online bernama BI di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Tol Lingkar Luar Jakarta, tepatnya di Jatiasih, Kota Bekasi.
“Pelaku ditangkap di Pulogebang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat dihubungi Kamis (12/9/2024).
Menurut Kombes Wira, Ibnu memilih BI sebagai target karena BI seorang wanita yang dianggapnya tidak akan melawan. “Ibnu awalnya terlilit hutang besar. Gajinya sudah dipotong setiap bulan, jadi ia merasa terdesak dan mengambil jalan pintas,” jelas Kombes Wira.
Akibat perbuatannya, Ibnu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jek)