Kawanan Pengedar Sabu di Tarumajaya Diringkus Tim Reskrim Polsek Babelan

oleh -775 Dilihat
oleh
Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Tiga pemuda terduga pengedar sabu di Tarumajaya Kabupaten Bekasi berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Babelan di halaman parkir Pom Bensin Kampung Lagoa, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (13/7/2019) kemarin. (foto: tahar)

TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Tiga pemuda terduga pengedar sabu di Tarumajaya Kabupaten Bekasi berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Babelan di halaman parkir Pom Bensin Kampung Lagoa, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (13/7/2019) kemarin.

Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika anggota Reskrim Polsek Babelan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Firdaus melakukan observasi wilayah, dan mendapat informasi warga adanya transaksi narkoba di halaman parkir Pom Bensin Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya pada Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya di sekitar lokasi, tim Reskrim melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pemuda berinisial BR. Usai menjalani pemeriksaan, pria yang beralamat di wilayah Kebon Bawang, Tanjung Priok Jakarta Utara ini tidak lagi bisa berkutik saat ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu di dalam mulutnya.

Setelah diintrogasi, BR mengakui dan mengatakan bahwa sabu yang diperolehnya berasal dari ABR, warga Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya, ABR sendiri dibekuk sekitar pukul 23.30 WIB di depan garasi kontainer PT.SBA Transport di Kp.Tanah Baru Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, setelah mengetahui keberadaannya dari keterangan BR.

Hasil, penyergapan ABR, polisi berhasil mengamankan temuan 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisi narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dalam sebuah bekas bungkusan rokok.

Untuk pengembangan lebih lanjut, ABR lalu diintrogasi dan berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari PD, warga Kp. Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selanjuta ABR menunjukan keberadaan PD. Dan PD berhasil ditemukan di Kp. Rawa Indah Desa Setiamulya, Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Dari PD didapati 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke Polsek Babelan untuk penyidikan lebih lanjut.

Hasil penyidikan diketahui BR membeli secara langsung kepada ABR seharga Rp.150.000.- di pinggir jalan dekat rumah ABR dan ABR membeli langsung dari PD seharga Rp.100.000.- per bungkus plastik bening di parkiran tempat ABH dan PD bekerja.

Ketiganya dikenankan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara sedikitnya 5 tahun paling lama 20 tahun penjara dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling sedikit 4 tahun, paling lama 12 tahun penjara. (tahar)