BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Aneh bin ajaib. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi campur tangan dalam organisasi olahraga beladiri, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Bekasi. Bahkan Kepala Dinas Dispora Ahmad Zarkasi langsung menggunakan kop surat dinas. Nah, ada apa gerangan?
Seperti dilansir dari situs koranbekasi.id pada Jumat (23/2/2024).
Seperti contoh yang dikeluarkan dengan kop surat Dispora tertanggal dikosongkan tapi bulan Februari 2024 Nomor 400.4/120 -Dispora.Set, Sifat Lampiran : Penting Satu Berkas, Hal : Pencabutan SK Pengurus IPSI Kota Bekasi.
Dalam bunyi surat kadispora kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyatakan, berkenaan dengan diterbitkannya Pencabutan Surat Keputusan pengukuhan personalia pengurus IPSI Kota Bekasi masa bakti 2023-2027 tanggal 04 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat (terlampir).
Maka sehubungan hal tersebut di atas, maka untuk kegiatan O2SN yang berkaitan dengan cabang olahraga Pencak Silat agar menghubungi/berkoordinasi dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi atau KONI Kota Bekasi guna menghindari hal-hal yang bertentangan dengan kepengurusan IPSI Kota Bekasi. Surat ditandatangani Kadispora Ahmad Zarkasih dan ditembuskan kepada Pj. Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, dan Ketua Umum KONI Kota Bekasi.
Demikian agar maklum, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Menurut salah seorang pengurus IPSI Kota Bekasi kepengurusan Rahmat Malik, kronologi seleksi ilegal yang dilakukan Plt IPSI Jabar bahwa Plt dalam surat terbit Jabar tentang pelaksanaan Muskot ditunjuk sesuai fungsi yaitu menyelenggarakan Muskotlub (tidak diperkenankan menggunakan kop, nomor surat, dan penugasan kepada perangkat IPSI Kota Bekasi karena status quo dalam masa gugatan ke PN dengan surat nomor perkaranya 73/Pdt.G/2024/PN Bdg).
Jika mereka beranggapan boleh maka bagaimana dengan status kegiatan O2SN yang Dispora sendiri menerbitkan surat perihal masalah IPSI Kota Bekasi dan di back up sendiri.
“Harusnnya melalui cabor dan kegiatan O2SN adalah hajat/event Disdik bukan kapasitas Dispora. Kemudian penyebaran isu melalui surat resmi yang dikeluarkan kedinasan membuat gaduh dikarenakan mereka bingung harus bersurat kepada siapa walau akhirnnya KKG tetap bersurat kepada IPSI Kota Bekasi yang memiliki SK dan bermohon untuk dibantu dalam pelaksanaan dengan melibatkan perangkat IPSI (Rahmat Malik),” ujarnya.
Dia melanjutlan, kalimat surat Dispora sangat tidak harmonis karena bahasa yang menggiring opini bahwa IPSI Kota Bekasi akan melakukan tindakan di luar kapasitas yaitu hal-hal yang bertentangan dengan pengurus.
“Kami pengurus personalia tidak ada masalah dengan apapun, kami hanya menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART IPSI Humas dan itu dianggap tidak sesuai oleh pihak lain yang bukan pengurus personalia IPSI Kota dan Dispora juga KONI sudah terlalu dalam membuat aturan sendiri. Padahal kami punya AD/ART IPSI yang mengatur regulasi organisasi kami, bukan untuk dikoreksi pihak manapun yang tidak memajukan pencak silat dan membuat insan pesilat bingung harus ke dinas, KONI atau ke IPSI,” tegasnya.
Nah untuk konfirmasi lebih lanjut ke Kadispora Kota Bekasi Ahmad Zarkasi belum ada tanggapan terkait dengan surat tersebut hingga berita ini diturunkan. (ist/bp)