Bulan Oktober Setiap RW Dapat Hibah Rp 100 Juta tapi Harus Ada Inovasi Pengelolaan Sampah & Minyak Jelanta

oleh -628 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

BEKASIPEDIA.com | KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana akan mencairkan dana hibah sebesar Rp 100 juta bagi rukun warga (RW) di wilayah Kota Bekasi pada Oktober 2025. Namun, bantuan tersebut tidak diberikan begitu saja, tapi harus persyaratan yang harus dipenuhi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, RW yang ingin mendapatkan dana hibah wajib menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah rumah tangga dan pengumpulan minyak jelantah.

Tri menekankan, kebijakan ini muncul karena kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang semakin mengkhawatirkan akibat volume sampah yang terus meningkat.

“Yang penting habitnya adalah masyarakat hari ini merasakan bahwa sudah ada kondisi yang sangat membahayakan terkait dengan TPA kita, sehingga harus ada upaya-upaya melakukan pemilahan, mengurangi sampah yang sampai ke TPA Bantargebang,” ujar Tri seperti dilansir pada Sabtu (20/9/2025).

Seperti diketahui bahwa TPA Bantargebang selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah dari wilayah Bekasi maupun DKI Jakarta. Jika tidak dikendalikan, kapasitasnya dikhawatirkan tidak mampu menampung sampah dalam beberapa tahun ke depan.

Oleh karena itu, optimalisasi Bank Sampah sebagai bagian dari program, Pemkot Bekasi juga berupaya mendorong optimalisasi bank sampah di tingkat RW.

Menurut Tri, bank sampah tidak hanya berfungsi mengumpulkan sampah, tetapi juga mengolahnya menjadi produk kreatif bernilai jual.

“Kami sedang mengoptimalkan bank-bank sampah, jadi bank sampah bukan hanya mengumpulkan tapi mereka juga berkreativitas, bikin yang namanya tas, pernak-pernik, rompi,” jelasnya.

Melalui skema ini, masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi.

Selain pemilahan sampah, setiap rumah tangga akan diminta mengumpulkan minyak jelantah. Minyak bekas tersebut nantinya disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP).

Hasil pengolahan minyak jelantah tidak hanya menambah pemasukan kas RW, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Meski demikian, aturan teknis terkait jumlah minimal minyak jelantah yang wajib dikumpulkan belum ditetapkan.

“Kami masih melakukan sosialisasi dulu, kalau sosialisasi udah ada, tentu kami targetting-nya berdasarkan KK, satu KK kira berapa sih habisnya penggunaan minyak jelantah,” kata Tri.

Tri berharap, program ini akan membangun kebiasaan warga dalam menjaga kebersihan lingkungan sejak dari rumah.

Dimana program pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah menjadi langkah awal untuk mengurangi ketergantungan pada TPA Bantargebang sekaligus membuka peluang ekonomi hijau di tingkat masyarakat. (ist/pede)