Begini Cara Ngurus Akte Kelahiran Anak, Sendiri, Gratis! di Kabupaten Bekasi

oleh -1824 Dilihat
oleh
Ilustrasi Akte Kelahiran. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Selamat atas kelahiran putra/i Anda, semoga menjadi anak soleh/ah berbakti kepada kedua orang tua, berguna bagi Nusa, Bangsa dan Agama. Ammiiinnnn…

Selanjutnya mungkin Anda akan berfikir bagaimana cara mengurus Akte Kelahiran Anak Sendiri karena saat ini pihak bidan/RS sudah tidak menguruskan Akte Kelahiran Anak Anda. nah loh…

Maka Anda akan mencari informasi bagaimana sih cara membuat Akta Kelahiran sendiri karena Anda tidak tahu cara atau langkah-langkahnya.

Ini terjadi bagi seluruh orang tua ketika selesai proses kelahiran anak, kemudian mengambil surat-surat kelahiran di rumah sakit. Ternyata sejak Mei 2017, pihak Rumah Sakit tidak memberi fasilitas Akte Kelahiran seperti saat kelahiran Anak pertama dulu yang terima beres langsung dapat Akta Kelahiran. Saat ini untuk pengurusan akta anak harus tercantum di KK dahulu, sehingga harus mengurus Kartu Keluarga baru bisa membuat Akta Kelahiran.

Setelah pulang dari Rumah Sakit, langsung deh kepikiran untuk membuat Akta Kelahiran. Tentu mengurus sendiri karena memang belum pernah mengurus sebelumnya.

Mengurus Kartu Keluarga sebelum membuat Akta Kelahiran.

Langkah pertama bisa minta surat pengantar dari RT ke kelurahan atau bisa langsung ke kelurahan untuk minta surat pengantar dari Desa untuk langsung ke kecamatan untuk mendapatkan stempel dan tanda tangan, setelah itu baru bisa ke Pemda. Karena kalau kita langsung ke Pemda untuk mengurus KK harus disertakan form/surat pengantar dari kecamatan.

Syarat Mengurus Kartu Keluarga

Surat Pengantar RT dan RW
Fotocopy KTP suami istri
Fotocopy Surat Nikah Suami Istri
Kartu Keluarga (lama)
Tapi semuanya dilakukan bertahap dari RT meminta pengantar ke kelurahan, kemudian ke kelurahan untuk melengkapi syarat pembuatan KK, setelah itu minta tanda tangan ke Kecamatan. Semuanya gratis cuma memang perlu menyiapkan waktu untuk mengurusnya. Ya, paling memberikan uang tips saja kadang kalau tidak dikasih ogah-ogahan ngerjainnya.

Mengurus Akta kelahiran di Pemda Bekasi

Bagi Anda yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pengurusan akta kelahiran di Pemda Kabupaten Bekasi, datanglah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau gedung B2 yang berada di Delta Mas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketika Anda sudah datang ke sana mungkin Anda akan bingung karena antriannya banyak terkadang pukul 09.00 WIB nomor antrian sudah habis, sedangkan kuota 500 nomor antrian untuk hari Senin-Kamis dan kuota 300-an untuk Jumat.

Karena sudah banyak yang datang mulai subuh dan duduk di kursi antrian, tiket dibagikan oleh petugas. Agak aneh ya…..tapi begitulah aturanya. Karena memang kantor melayani seluruh wilayah kabupaten Bekasi yang memiliki 23 Kecamatan.

Jika sudah mendapat nomor antrian, maka silahkan tunggu pemberitahuan dari mesin suara untuk menuju loket 2-9 (loket pengurusan catatan sipil) loket 1 digunakan untuk pengajuan Akta Kelahiran.

Proses pembuatan KK dan Akta Kelahiran sekitar 2 minggu, sehingga Anda harus kembali lagi untuk pengambilanya. Bisa juga saat mengambil KK kemudian langsung membuat Akta Kelahiran, proses ini agak cepat karena tidak harus mengambil nomor antrian.

Apa saja syarat pengurusan akta kelahiran?

1. Fotokopi KTP orang tua (keduanya, jangan salah satu)
2. Surat kelahiran dari desa (asli)
3. Surat kelahiran dari bidan/ dokter/ rumah sakit (asli)
4. Fotokopi surat nikah/ akta perkawinan orang tua (dilegalisir).
5. Forocopy ijazah terakhir ayah/ibu (salah satu)
6. Fotokopi kartu keluarga.
7. Menghadirkan 2 orang saksi ( fotokopi KTP 2 orang, tanpa orangnya, ya?) harus yang sudah e-ktp
8. Untuk WNA melampirkan fotokopi dokumen imigrasi, paspor, dan STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari kepolisian.

Setelah menyerahkan syarat akan diberikan kupon untuk pengambilan akta kelahiran, yaitu sekitar 2 minggu. Tidak perlu antri langsung saja ke loket pengambilan akta.

Total proses pembuatan akta sekitar 1 bulan. Jika, mengurus lewat dari 12 bulan sejak terbit surat kelahiran mendapat denda 50 ribu

Catatan :
# Nama anak harus sudah punya NIK atau sudah masuk dalam daftar anggota kartu keluarga terbaru. Jadi, harus mengurus KK dulu.
# Semua berkas disusun sesuai nomor urut.

Semoga informasi ini bermanfaat dan berguna bagi warga Bekasi. Dan jangan lupa dishare ya. (*)