Banyak Pengajuan KPR Terganjal Pinjol, Developer Minta OJK-MUI Segera Bertindak

oleh -535 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Kasus orang yang terjerat pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin marak dan mengkhawatirkan. Selain, iklannya marak juga di berbagai platform media sosial dan media online ini memancing untuk menggunakannya.

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sebanyak 54.474 pengaduan terkait pinjaman online yang masuk sepanjang tahun 2023.

Kemudahan akses pinjol melalui aplikasi smartphone dan tawaran solusi keuangan yang cepat dan mudah menjadi faktor utama maraknya kasus ini.

Ditambah lagi, kurangnya edukasi dan literasi keuangan masyarakat membuat mereka rentan terjerat pinjol ilegal dengan bunga yang sangat tinggi.

Akibatnya, kasus ini berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk juga sulitnya mendapat subsidi KPR bagi orang-orang yang terjerat kasus pinjol.

Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto menyoroti adanya data yang menyebut sebanyak 30-40% KPR subsidi ditolak karena skor kredit calon nasabah buruk akibat terjerat pinjaman online (pinjol).

Menanggapi hal tersebut, REI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi maraknya pinjol dan semakin banyaknya orang yang tidak bisa membeli rumah dengan KPR karena pinjol.

REI mendorong OJK untuk membatasi bunga pinjol maksimal dua kali suku bunga konvensional.

Saat ini, sudah banyak korban dari tingginya bunga pinjaman online yang bahkan mencapai 116% per tahun. Hal ini tentunya dianggap sangat mencekik dan memberatkan bagi masyarakat.

“Kami mendesak OJK untuk mengatur batasan bunga pinjol, setidaknya maksimal hanya dua kali suku bunga konvensional,” tegas Joko Suranto yang dilansir Minggu (24/3/2024).

Selain itu, REI juga berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan fatwa terkait hukum pinjol.

Fatwa MUI diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam menggunakan pinjol dengan bijak dan sesuai dengan syariat Islam.

Hal ini dikarenakan dampak buruk pinjol tidak hanya terbatas pada gagalnya masyarakat dalam mendapatkan KPR, tetapi juga dapat memicu berbagai masalah sosial lainnya seperti stres, depresi, bahkan hingga kasus bunuh diri dan pembunuhan.

Kasus-kasus seperti ini yang dianggap berpotensi menjadi “penyakit” masyarakat, sehingga harus ditindak tegas.

Oleh karena itu, REI menegaskan bahwa OJK dan MUI harus bergerak cepat dan bertindak tegas dalam mengatasi permasalahan pinjol ini.

“Kita tidak mau berbicara sempit soal pinjol, ini penyakit masyarakat. Ada mahasiswa yang bunuh diri bahkan jadi pembunuh. Ini kan sudah mencelakakan orang lain, kemudian ini akan jadi penyakit masyarakat. Nah, ini OJK harus bertindak, MUI harus bertindak,” pungkasnya. (dtc/ist)