BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Dua ahli waris petugas KPPS yang wafat dalam penyelengaraan Pemilu serentak 2019, Jumat (12/07/2019) mendapat santunan dari KPU. Sedangkan, tujuh lagi belum mendapat santunan kematian dari KPU Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sampai dengan 4 Mei yang (tercatat) mendapatkan (santunan) sembilan orang, yang sudah cair ada dua orang atas nama Pak Jalahudin dan Pak Fransiskus Asisi Ismantara, tujuhnya belum,” kata Yunita Utami, Komisioner KPU Kota Bekasi, di Bekasi, Jumat (12/7/2019).
Dia menjelaskan, ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia dalam penyelenggara Pemilu serentak 2019 di Kota Bekasi mendapat santunan dari Pemprov Jawa Barat, Pemkot Bekasi dan KPU RI.
Teknis untuk menentukan penerima santunan disesuaikan dengan batas akhir waktu. Untuk Pemprov Jawa Barat sampai dengan 4 Mei 2019 dan KPU RI sampai dengan 10 Mei 2019 dan Pemkot Bekasi tanpa batas waktu.
“Kalau dari KPU RI sudah sepuluh – sepuluhnya (menerima), dari Pemkot Bekasi sudah semuanya mendapatkan, nggak ada batas waktu, Itu laporannya langsung dari masyarakat ke pemerintah daerah setempat tidak melalui KPU Kota Bekasi,” katanya.
“Kalau KPU Kota Bekasi hanya memfasilitasi berkas untuk santunan dari Pemprov dan juga KPU RI,” sambung Yunita.
Besaran bantuan yang diberikan juga beragam. Dari KPU RI Rp36 juta, dari Provinsi Rp50 juta dan Pemkot Bekasi Rp20 juta masing – masing. “Pemberiannya ditransfer langsung ke masing-masing nomor rekening ahli waris. Kalau Pemkot sudah dapat semua, yang menyerahkan waktu itu dari Pak Tri,” ucapnya. (*)
Bang Pede Konsultan (PT. Patriot Siber Media) siap membantu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, Akte PT, CV, Koperasi, SK Kemenkumham, SIUPMB, UKL UPL, SLF, SKK, IMB, TDUP, Pendaftaran Hak Merek, Hak Cipta, dan lain-lain. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi WA: 0822-4974-0969.