Jika PNS Tak Pakai Tanda Jabatan, Rahmat Effendi: Kita Tegur

oleh -70 Dilihat
oleh
Rahmad Effendi

BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Walaupun awal April para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal mengenakan tanda jabatan pada seragam di pundaknya. Namun, pemerintah memberikan dispensasi hingga beberapa bulan ke depan.

“Kami minta paling lambat pegawai bisa mengikuti kebijakan ini sampai 1 Agustus 2019,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Pemkot Bekasi, Jumat (22/3/2019).

Sedang untuk pembelian atribut, dibebankan ke pegawai masing-masing melalui organisasi perangkat daerah (OPD). Bagi pegawai yang tidak mengikuti aturan ini sampai ambang 1 Agustus 2019, kata dia, pemerintah akan melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali.

Namun, kata dia meragukan hal itu, sebab PNS di Kota Bekasi taat terhadap aturan dan kebijakan yang dibuat oleh pimpinan. “Paling kalau enggak pakai juga atributnya, kita tegur. Kita yakin mereka pasti pakai pangkat dan tanda jabatan. Karena pegawai Bekasi memang taat pada aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Jack Rusto Konsultan, siap membantu pendirian legalitas PT, CV, SIUP, TDP, NIB, Domisili Usaha, UKP-UPL, dan Izin Industri di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Hubungi Telp/WA: 081285833108.