Tak Memiliki IMB, Bangunan Kos 28 Kamar Diduga Dibekingi Anggota DPRD DKI

oleh -186 Dilihat
oleh
Bangunan kos-kosan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, terus dilanjutkan pembangunannya meskipun sudah disegel. (foto: indra)

JAKARTA, bekasipedia.com – Kinerja aparat penegak hukum tengah diuji, salah satunya ketegasan dalam menindak oknum-oknum penegak hukum yang membekingi bangunan yang diduga bermasalah. Termasuk adanya oknum legislatif yang diduga membekingi bangunan kos-kosan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Maraknya bangunan bermasalah di Jakarta, salah satunya akibat ada oknum pejabat publik, yang membekingnya. Seperti bangunan 3 lantai tanpa IMB di Jalan Gang H. Adam RT 04/04 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Proyek bangunan rumah kos dengan 28 kamar tersebut, bisa terus berlanjut karena diduga ada oknum anggota DPRD DKI berinisial AG.

Dari hasil penelusuran, bangunan itu sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP Kelurahan Lebak Bulus, namun penyegelan tersebut diabaikan. Hal itu dibuktikan dengan masih berlanjutnya proyek pembangunan kos-kosan tersebut.

Salah satu sumber mengatakan, pemilik bangunan kos-kosan itu bernama Afung, dan diduga mendapat bekingan dari oknum anggota DPRD tersebut, sehingga terkesan percaya diri mendirikan bangunan tanpa dilengkapi izin.

“Ada oknum anggota DPRD DKI, berinsial AG yang bekingin bangunan tersebut pak, sehingga tak dibongkar,” ujar salah satu sumber.

“Padahal bangunan tersebut sudah lama disegel, tapi masih dikejar untuk diselesaikan pembangunannya. Si pemilik seolah tak takut dengan aturan. Jika dibiarkan ini sama saja menurunkan wibawa pemerintah, termasuk Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali,” tuturnya.

Salah satu staf di unit Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Cilandak, mengatakan, pihaknya sudah menyegel dan mengeluarkan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) yang ditujukan ke Satpol PP Jakarta Selatan.

Kepala Satpol PP Kelurahan Lebak Bulus, Achmad, membenarkan pihaknya telah menyegel bangunan didampingi pihak CKTRP Cilandak, atas bangunan di Jalan Gang H. Adam karena sejumlah pelanggaran, seperti tak adanya IMB dan melanggar Sempadan Bangunan (GSB).

“Bangunan tersebut sudah kami segel, namun hingga kini masih dilanjutkan pembangunannya oleh si pemilik,” ujar Achmad.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan pihaknya tengah berupaya melakukan pembenahan dikalangan internal Satpol PP. Arifin memastikan dalam pembenahan tersebut tak ada personelnya yang melakukan pelanggaran, termasuk membekingi bangunan yang tak berizin.

“Kami siap memberikan sanksi tegas jika ada oknum yang melanggar. Saya akan mengembalikan Satpol PP sebagai pelindung dan pengayom warga Jakarta,” terangnya.

Bahkan dalam melakukan penertiban, salah satunya bangunan tak berizin dirinya tak akan pandang bulu. Jika ada aparat yang kedapatan melanggar, maka maka peraturan akan ditegakkan. (indra)