Rekontruksi Cinta Segitiga Yang Berujung Kematian di Bekasi

oleh -226 Dilihat
oleh
Ilustrasi Rekontruksi

BEKASI BARAT, bekasipedia.com – Dalam proses rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian di Jalan Caman Utara, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Terungkap bagaimana pelaku daeng menghabisi nyawa korban yaitu dengan memukulkan tabung gas elpiji kepada korban sebanyak 7 kali.

Setelah Daeng menghabisi nyawa korban Eljon, Wati mengambil barang milik korban yakni, dua unit handphone, satu dompet, dua charge handphone, dan dua unit powerbank.

Wati adalah wanita yang menjadi cinta segitiga antara Eljon dan Daeng. Sebelumnya diketahui Eljon yang memiliki hubungan dengan Wati dan telah memiliki anak usia 2 bulan, ternyata Wati juga bermain mata dan telah menjalin hubungan dengan Daeng.

Baru besoknya, Minggu (3/3/2019) pukul 02.00 WIB, Daeng membungkus korban dengan plastik hitam dan membawa korban ke Kali Cibening menggunakan sepeda motor untuk membuang korban.

Kompol Herman Eko, Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tersangka turun ke sungai dan memaku dinding sungai dan mengikatkan karung berisi jasad Eljon ke paku dengan maksud agar mayatnya tidak diketahui orang.

Tersangka Daeng dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara Tersangka lain Wati sementara ini dikenakan pasal 363 tentang pencurian. Dan akan diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri Bekasi untuk memastikan pasal yang dilanggar dalam kasus tersebut.