Ternyata, Pengangguran Di Kabupaten Bekasi Mencapai Ratusan Ribu Orang

oleh -735 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Angka warga tidak mempunyai pekerjaan atau menganggur tercatat di Kabupaten Bekasi masih tinggi. Apalagi rata-rata ratusan ribu warga yang mengganggur itu masih berusia produktif.

Sampai Maret 2019, tercatat sebanyak 172.412 warga yang masih pengangguran.
Edi Rochyadi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa angka itu diperoleh dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 yang diperbaharui kembali pada Februari 2019.

Cukup tinggi, imbuhnya dan didominasi oleh usia yang masih produktif, usia 20 sampai 45 tahun. Mayoritas pengangguran merupakan tamatan sekolah menengah atas yang berjumlah 104.268 orang.

Disusul oleh tamatan sekolah menengah pertama berjumlah 32.412 orang dan tamatan sekolah dasar sebanyak 22.535 orang. Sedangkan tamatan perguruan tinggi (mulai dari diploma I) berjumlah 7.411 orang. Sisanya 5.768 orang tidak bersekolah.

Persentase pengangguran yakni 10,97% dari total angkatan kerja sebanyak 1.572.155 orang. Meski terbilang kecil, namun persentase pengangguran makin meningkat. Pada 2014, pengangguran berjumlah 94.436 orang atau 7,17% dari total angkatan kerja sebanyak 1.389.958 orang.

Kemudian pada 2015, jumlah pengangguran kembali meningkat menjadi 149.859 orang atau 10,03% dari total angkatan kerja sebanyak 1.494.680 orang. Persentase pengangguran itu makin meningkat. Padahal sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran.

Guna menekan angka penangguran ini pemerintah akan membuat dan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) Ketenagakerjaan. Di mana dalam aturan itu disebutkan bahwa perusahaan di Kabupaten Bekasi wajib merekrut tenaga kerja lokal sebanyak-banyaknya.

Eka Supria Admaja Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi,menerangkan, bahwa kebijakan melalui aturan akan segera dikeluarkan untuk mengurangi angka tersebut. Apalagi, pemerintah akan langsung turun tangan dan meminta ribuan perusahaan yang berada diwilayahnya untuk bisa merekrut tenaga kerja lokal.

Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan himbauan kepada setiap perusahaan agar memprioritaskan warga asli. Pelatihan dan bursa kerja memang harus terus dilakukan lapangan pekerjaan baru dan setiap perusahaan yang baru saja buka diwajibkan untuk merekrut warga lokal. (*)