Bawaslu Bekasi: Caleg DPR dari PAN, Intan Fitriana Fauzi Melanggar Kampanye

oleh -900 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Bawaslu Kota Bekasi menyatakan caleg DPR RI dari PAN Intan Fitriana Fauzi melakukan pelanggaran kampanye karena membagikan biskuit bayi kepada masyarakat. Bawaslu menyerahkan kasus itu ke sentra Gakkumdu untuk tindak lanjut.

“Kami sudah lakukan rapat internal Bawaslu, sudah sepakat ada pelanggaran pasal 280 ayat 1 huruf J soal peserta kampanye dilarang memberikan uang dan materi lain juntonya pasal 251 tentang hukumannya pidana 1 tahun dan denda 12 juta,” ujar Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail ketika dihubungi, Jumat (8/3/2019).

Intan saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PAN. Ia kembali maju dalam Pileg 2019 lewat Dapil Jabar VI.

Setelah dinyatakan adanya pelanggaran oleh Bawaslu Kota Bekasi, kasus Intan ini akan diteruskan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk proses lebih lanjut.

“Nanti setelah Gakkumdu kita limpahkan ke Polres (Metro Bekasi Kota). Kemudian Polres limpahkan ke Jaksa, nanti baru ke pengadilan. Setelah itu baru bersidang di pengadilan,” ujar Ali.

Atas perbuatannya, kata Ali, Intan terancam hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Kepesertaan Intan dalam Pemilu 2019 juga terancam dicoret KPU jika terbukti bersalah.

“Hukumannya pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Kalau hakim memutuskan dia bersalah, maka regulasinya KPU mencoret dia sebagai caleg,” ujar Ali.

Sebelumnya, melalui tim suksesnya, Intan membagikan biskuit balita kepada warga. Pada biskuit balita tersebut terdapat stiker bergambar Intan lengkap dengan logo PAN, logo DPR-RI dan tulisan ‘Intan Fauzi Anggota DPR RI’. Stiker tersebut ditempelkan di bagian atas kotak biskuit.

“Seharusnya yang bagiin (biskuit) itu Dinas Kesehatan, tapi malah (tim sukses) dia yang bagi. Artinya, ada potensi dipergunakan untuk kegiatan kampanye, karena kan ini musim kampanye,” ujar Ali, Rabu (6/3/2019).

Bawaslu Kota Bekasi selanjutnya melakukan sidak di posko pemenangan Intan Fauzi di Ruko Galaxy, Pekayon, Kota Bekasi, pada Selasa (5/3/2019). Di situ Bawaslu menemukan 1.000 dus biskuit bayi dan ibu hamil. (*)