Billy Sindoro Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara

oleh -532 Dilihat
oleh
Billy Sindoro. (ist)

BANDUNG, bekasipedia.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara bagi terdakwa Billy Sindoro dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Billy Sindoro bersalah telah melakukan praktik suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).

Dimana amar putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Judijanto Hadi Lesmana didampingi dua hakim anggota, Tardi dan Lindawati.

Hakim menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan,” tutur hakim membacakan amar putusannya di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3/2019) sore.

Hukuman yang diterima Billy Sindoro itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK. Sebelumnya, Billy dituntut hukuman selama lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Billy.

Untuk hal memberatkan, Billy pernah dihukum alias residivis dalam kasus serupa, yaitu pernah terlibat kasus penyuapan KPPU terkait hak siar Liga Inggris. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Atas hukuman yang diterimanya, Billy maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Selain Billy, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berbeda bagi tiga terdakwa lainnya.

Terdakwa Hendry Jasmen P Sitohang dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Fitradjadja Purnama dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta Taryudi dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. (trb/*)