Pemkot Bekasi: Underpass atau Overpass di Persimpangan Jalan Ahmad Yani Dibutuhkan

oleh -427 Dilihat
oleh
Pembangunan Tol Becakayu di Jl. KH Noer Ali Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Pemerintah Kota Bekasi minta dibuatkan jalan bawah tanah atau jembatan layang di persimpangan Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Permintaan pembangunan underpass atau overpass tersebut terkait perubahan manajemen lalu lintas akibat pembangunan tol layang Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan Ahmad Yani tersebut.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra mengatakan, underpass dibutuhkan untuk menghindari persimpangan di Jalan Ahmad Yani.

Persimpangan jalan tersebut bisa memicu kemacetan lalu lintas. Apalagi sejak Rabu (27/2/2019) lalu, jalur Kalimalang atau Jalan KH Noer Alie telah diberlakukan satu arah.

“Pembangunan underpass atau overpass yang diminta kami ke pelaksana proyek tol layang Becakayu berada di sisi kanan pusat perbelanjaan Mega Bekasi City,” kata Bambang, seperti dilansir Sabtu (2/3/2019).

“Sejauh ini, pelaksana proyek kemungkinan bakal menyetujui rencana pembangunan underpass,” jelasnya.

Rencananya, panjang lintasan underpass itu mencapai 500 meter.

Pembangunan underpass dipilih karena sejalan dengan program revitalisasi Kalimalang di sisi kanan Mega Bekasi Hypermal oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Tapi, proyek tersebut sampai dengan Februari 2019 ini belum ada pengerjaan.

“Adanya jalan berupa terowongan, maka tidak akan mengganggu estetika setelah Kalimalang menjadi tempat wisata baru,” ujarnya.

Menurut dia, pembangunan underpass sangat dibutuhkan karena setelah tol Becakayu beroperasi sampai dengan Jalan Ahmad Yani ada perubahan manajemen lalu lintas.

Kendaraan dari arah Jalan Hasibuan menuju ke Jakarta kini menggunakan jalur sisi selatan Kalimalang, sehingga tidak akan lagi melintasi Jalan KH Noer Alie atau Kalimalang.

Dia menjelaskan, semua kebutuhan konstruksi di sepanjang Jalan KH Noer Alie dibebankan kepada pengelola tol Becakayu yakni PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM).

KKDM merupakan anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Perjanjian tersebut bahkan sudah tertuang antara Pemerintah Kota Bekasi dengan lembaga terkait.

Deputi Pimpinan Proyek Tol Becakayu dari PT KKDM, Deden Suharyana mengatakan, pembangunan underpass belum bisa segera dilakukan karena harus ada kajian mendalam.

Hal itu mengingat banyak jaringan listik, telekomunikasi, pipa gas maupun pipa air bersih yang tertanam di daerah yang menjadi pembangunan underpass.

“Kami akan konsultasikan dulu ke konsultan mengenai metode maupun waktu pembangunan,” katanya.

Banyaknya jaringan itu, kata dia, maka diperlukan metode tepat dalam pengerjaan underpass.

Pihaknya tidak menginginkan pembangunan underpass justru berdampak terhadap sejumlah jaringan yang saat ini digunakan pemerintah dan pihak swasta dalam melayani masyarakat.

“Tapi kalau konsultan bilangnya underpass tidak bisa, alternatifnya overpass, kalau overpass tidak bisa juga, alternatif terakhir hanya rekayasa lalu lintas biasa,” ujarnya.

Jika sudah ada kajian dari konsultan, maka pihaknya akan segera membuat detail enginering design (DED) untuk menghitung kebutuhan dana pembangunan underpass atau overpass permintaan Kota Bekasi.

“Konsultasi dibutuhkan untuk menghitung dampak yang ditimbulkan jika dibangun bersamaan di titik yang sama,” ujar Bambang. (trb/*)