Menipu Rp 22 Juta Lewat WA, Seorang Pria Dibekuk di Bekasi

oleh -560 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

CIKARANG SELATAN, bekasipedia.com – Satuan Polsek Cikarang Selatan meringkus seorang pria bernama Agus karena melakukan penipuan lewat aplikasi pesan WhatsApp. Pelaku membajak identitas WhatsApp bernama Febrianto. Pelaku kemudian mengaku sebagai Febrianto dan meminta uang kepada teman-teman Febrianto melalui WhatsApp.

“Pelaku pura pura sebagai Febrianto memberitahu korban melalui WA bahwa orangtuanya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, lalu pelaku meminta bantuan pinjam uang kepada korban sebesar Rp 9,3 juta dan ditransfer oleh korban,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).

Alin menjelaskan, pelaku mengubah foto profil dan nama di WhatsApp menggunakan foto serta nama Febrianto. Pelaku mulanya menemukan ponsel Febrianto yang hilang di jalan. Dari ponsel tersebut, pelaku mendapatkan kontak teman Febrianto bernama Dwikun Mujab.

Pada 16 Desember 2019, pelaku mengirim pesan kepada korban untuk meminta uang. Keesokan harinya pada 17 Desember 2018, pelaku yang berpura-pura sebagai Febrianto ini kembali menghubungi korban dan meminta bantuan keuangan sebesar Rp 5,6 juta dengan alasan orangtuanya meninggal dan harus menebus pengurusan jenazah.

“Besoknya lagi pelaku kembali menghubungi korban melalui WA dan meminjam uang kepada korban sebesar Rp 7,8 juta dengan alasan untuk melunasi hutang. Korban pun percaya sehingga mau mentransfer uang yang diminta oleh pelaku,” ujar Alin.
Korban pun menghubungi teman lainnya bernama Bagas yang juga teman dari Febrianto untuk ikut membantu Febrianto yang sedang tertimpa musibah. Namun ketika Bagas menghubungi Febrianto secara langsung, Febrianto mengaku orangtuanya sehat dan tidak meninggal.

“Bagas langsung menelepon korban dan memberitahu bahwa korban telah ditipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut,” tutur Alin.

Polisi pun langsung menyelidiki keberadaan pelaku melalui pelacakan dari rekening bank yang dikirim korban saat mengirimkan uang kepada pelaku.
Keberadaan pelaku pun berhasil dilacak polisi dan pelaku ditangkap di kontrakannya di daerah Cikarang Selatan pada Sabtu (23/2/2019).

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 22,7 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, empat lembar rekening koran, satu buah kartu ATM, dua unit handphone, empat buah kaos, dan dua pasang sepatu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)