Warga Keluhkan Poster Caleg dan Partai Politik Bikin Kumuh Jembatan Bintara

oleh -907 Dilihat
oleh
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) atau Partai Politik terpasang dihampir seluruh sudut jembatan di Jalan Raya Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pemandangan APK tersebut merusak pemandangan dan membuat kumuh. (ist)

BEKASI BARAT, bekasipedia.com – Warga Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di hampir seluruh sudut jembatan di Jalan Raya Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya, APK itu merusak pemandangan dan membuat kumuh.

Berdasarkan pantauan, alat peraga kampanye (APK) terlihat semakin banyak, meskipun beberapa minggu lalu sempat ditertibkan oleh Panwaslu Kota Bekasi bersama Satpol PP Kecamatan. APK itu terdiri dari pamflet, spanduk hingga bendera partai. Seperti bendera PDIP, PPP, Demokrat, Gerindra, PKS maupun PBB.

“Parah, sudah semakin banyak penuh begini jembatannya sama spanduk caleg sama bendera partai. Bikin kumuh dan merusak pemandangan saja,” keluh Uchi, warga setempat, Senin (25/2/2019).

Uchi menilai para caleg yang bakal menempati perwakilan rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik, dengan taat aturan yang berlaku. Apalagi, ada yang nekat pasang dipaku di pohon hingga penuh APK caleg dan partai.

“Ini kan fasilitas umum, jangan asal pasang saja. Yang ada bukanya mau milih malah ogah milih. Belum jadi saja langgar aturan apalagi kalau sudah jadi, apalagi pasang di pohon bikin pohonnya jadi mati,” ungkapnya.

Lain lagi dengan Makmur, warga lainnya juga mengungkapkan pemandangan menjadi kumuh akibat alat peraga kampanye yang terpasang di fasilitas umum.

“Ya, ganggu bangat mas, kita mau cabut takut kenapa-kenapa takut jadi masalah. Tolong pihak berwenang untuk kembali tertibkan,” katanya.

Atas hal tersebut, Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan munculnya kembali alat peraga kampanye dikarena minim kesadaran para partai dan calon legislatif akan aturan pemasamgan APK.