Pemkot Bekasi Buka Layanan Call Center Pengaduan 24 Jam di 1500444

oleh -437 Dilihat
oleh
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (ist)

BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus memaksimalkan potensi perangkat yang ada dalam rangka meningkatkan kualitas layanan terhadap masyarakat. Salah satunya menyediakan layanan call center (pusat pengaduan) di nomor 1500444 yang beroperasi selama 24 jam.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi telah mengintruksikan jajaran aparaturnya untuk turut menginformasikan keberadaan sarana pengaduan masyarakat tersebut.
Call center pengaduan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan informasi atau aduan permasalahan di lingkungan.

“Perbanyak informasi lewat spanduk hingga di kelurahan agar masyarakat tahu Pemkot Bekasi memiliki call center untuk menjawab aduan masyarakat,” ujar Rahmat Effendi saat memberikan arahan pada Apel Gabungan aparatur di lingkungan Kantor Walikota Bekasi, Senin (25/2/2019).

Tim call center 1500444 sendiri berkantor di Pendopo Walikota Bekasi bersama dengan petugas 119 unit kegawatdaruratan yang setiap saat memberikan pelayanan kesehatan yang didukung sarana mobil ambulan.

“Tim kami dibagi tiga shif bertugas bersama tim kesehatan 119 menerima aduan warga,” kata Roy salah satu petugas Call Center.

Saat bertugas, Petugas call center menerima dan mencatat aduan masyarakat dan setelahnya langsung berkoordinasi dengan petugas layanan OPD masing-masing. Pemkot Bekasi juga memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) OPD diantaranya URC BMSDS, Disdamkar, BPBD, dan Dinas Kesehatan. (*)