Stefanus Gunawan: Kasus Korupsi Masih Menghiasi Negeri Ini

oleh -577 Dilihat
oleh

“Saya melihat bahwa disini belum ada keseriusan dari para aparat penegak hukum untuk menjadikan negara ini bebas dari korupsi,” ucap Stevanus.

Ia melihat potret hukum sampai akhir tahun 2018 kemaren masih ada intervensi  bagi penegakan hukum misalnya dari  tekanan politik.

Penegakan hukum (Law Enforcement) itu harus bersumber dari esensi hukum itu sendiri (keadilan dan kebenaran).

Hukum yang diterapkan bagi perkara korupsi itu belum memberikan rasa keadilan kepada masyarakat karena belum menyentuh dampak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi itu sendiri.

Memang diakuinya, sebagai seorang pengacara ia pernah beberapa kali menangani kasus Tipikor tetapi bukan berarti dirinya pro terhadap korupsi.

“Saya sudah menangani  19 kasus korupsi tetapi bukan berarti saya pro atau membela koruptor. disini saya melihat ada permasalahan hukum. kalau bersalah silahkan dihukum saja tetapi ingat jangan menghukum orang yang tidak bersalah. biarkan hukum dijalankan secara murni tanpa ada intervensi,” kata Advokat yang pernah menerima penghargaan The Leader Achieves In Devolopment Award dari ‘Anugerah Indonesia’ dan ‘Asian Development Citra Awards dari yayasan Gema Karya ini.

Lemahnya pengawasan internal dalam penegakan hukum ditengarai yang membuat kasus permasalahan hokum di negri ini seolah-olah tidak pernah habis-habisnya. Bahkan, oknum pejabat seperti Hakim dan Panitera pernah terjaring OTT KPK.

“Inilah fakta yang terjadi di negri kita kalau suap menyuap dan jual beli hukum masih saja terjadi. Membuktikan bahwa masih lemahnya pengawasan internal dan aturan-aturan hanya sebatas slogan semata,” katanya sambil berharap agar pemerintah menunjukkan langkah serius dalam penegakan hukum.