Hubungi 081285833108 Jika Anda Butuh Dokumen UKL-UPL di Cikarang – Bekasi

oleh -112 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, bekasipedia.com – Kegiatan usaha harus memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) termasuk up to date yang sesuai dengan keadaan sesungguhnya yang akan menjadi pedoman dalam Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Perusahaan. Khususnya untuk daerah DKI Jakarta dan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Dokumen UKL-UPL ini merupakan acuan untuk perusahaan dalam melaksanakan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, sehingga dampak negatif yang timbul dari kegiatan usaha ini dapat diminimalkan sekecil mungkin dan dampak positif yang akan terjadi dapat dikembangkan.

Adapun dampak lingkungan yang biasanya harus diperhatikan dari sebuah kegiatan usaha yang telah beroperasi diantaranya akibat unit-unit kegiatan produksi.

Semua kegiatan usaha wajib memiliki dokumen UKL-UPL untuk bisa mengurus perizinan selanjutnya. Jenis-jenis dokumen UKL-UPL berbagai bidang diantaranya UKL-UPL SPBU (Pom Bensin), UKL-UPL Sekolah, UKL-UPL Perumahan (Real Estate), UKL Klinik Rawat Inap, Ukl-Upl Rumah Sakit, Ukl-Upl Pabrik Manufaktur, Ukl-Upl Apartemen, Ukl-Upl Pusat Perbelanjaan (Mall/Supermarket/Hypermarket), Ukl-Upl Dealer Motor/Mobil, Ukl-Upl Gedung Perkantoran, Ukl-Upl Pertambangan Skala Kecil, Ukl-Upl Hotel, Ukl-Upl Perkebunan, Ukl-Upl Restoran, Ukl-Upl Industri Dll.

Pelaksanaan Studi

1. Penetapan Konsultan Tim Pelaksana.

2. Pelaksanaan Studi Awal.

3. Uji Laboratorium Beberapa Titik Sampling.

4. Penyusunan Dokumen Ukl Dan Upl.

5. Pembahasan Dengan Pemerintah/Instansi Terkait (Dinas Lingkungan Hidup Setempat Dll).

6 Persetujuan Oleh Pemerintah/Instansi Terkait.

7. Penggandaan Dan Distribusi.

Waktu Dan Biaya

1. Waktu

Jadwal Pelaksanaan Penyusunan/Pembuatan Dokumen Izin Ukl-Upl Ini Diperkirakan Akan Berlangsung 3 (Tiga) Bulan Efektif, Tidak Termasuk Waktu Menunggu Penjadwalan, Usulan Perbaikan Setelah Ekspose Dan Pengesahan Ukl Dan Upl Oleh Instansi Terkait. Proyeksi Studi Tersebut Berlaku Sejak Tanggal Dokumen Ukl Upl Sudah Didaftarkan ke Instansi Terkait.

2. Biaya

Besarnya Biaya Penyusunan/Pembuatan Dokumen Izin Ukl-Upl sebesar Rp. 45.000.000,-

(Termasuk Biaya-Biaya Untuk Pengumpulan Data Primer Dan Sekunder, Sampling Dan Analisis Laboratorium, Penyusunan Dan Perbanyakan Dokumen, Amplop Untuk Instansi-Instansi Terkait, Transportasi Dan Akomodasi Dll)

Beberapa Asumsi, Pengamatan, Teknis Penyusunan, Rencana Alokasi Biaya Dan Jadwal Penyusunan Akan Kami Diskusikan dan Informasikan Lebih Lanjut.

Segera undang Kami Untuk Survey Lokasi dan Meeting Pendahuluan. Hubungi JACK RUSTO KONSULTAN 081285833108. (adv)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=sc3B5OuyYjU[/embedyt]