Pembunuh Mantan Wartawan Dituntut Hukuman Mati di PN Cibinong Bogor

oleh -1474 Dilihat
oleh
Terdakwa pembunuh eks wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. (ist)

BOGOR, bekasipedia.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuh eks wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yakni Nurhadi, Sari, dan Yudi. Hal itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidang itu, Nurhadi dan Sari dituntut hukuman mati oleh jaksa karena secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu.

“Menuntut terdakwa M Nurhadi dan Sari Murniasih dengan pidana penjara hukuman mati,” kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Anita Dian Wardhani, dalam persidangan, Selasa (2/4/2019) kemarin.

Sementara, terdakwa Yudi alias Dasep diancam dengan hukumam 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP. “Sedangkan Yudi dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan,” sambung Anita.

Adapun beberapa poin yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembunuhan tersebut. Sementara, poin yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Kuasa hukum para terdakwa yang diwakilkan oleh Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Cibinong akan melakukan pembelaan pada persidangan pekan depan yang digelar pada Selasa 9 April 2019.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Kristanto mengatakan, alasan pihak kejaksaan menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal karena para terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tergolong sadis.

“Jadi mereka telah merencanakan, dan pembunuhannya juga tergolong sadis,” ujar Kristanto

Selain itu, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Nurhadi dan Sari Murniasih karena sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor dalam kasus tersebut.

“Sementara terdakwa lain yakni Yudi alias Dasep hanya membantu, sehingga hukumannya tergolong lebih rendah yakni 15 tahun penjara. Dalam kasus ini para terdakwa berniat menguasai barang korban dengan cara menghabisi nyawanya,” tutup Kristanto.

Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban. (*)